Jimak yang halal adalah Syahwat yang disukai para Nabi dan Ulama
Imam
An-Nawawi rahimahullahu berkata,
اعلم أن شهوة الجماع شهوة
أحبها الأنبياء و الصالحون, قالوا لما فيها من المصا لح الدينية و الدنيوية, و من
غض البصر, و كسر الشهوة عن الزنا, و حصول النسل الذي تتم به عمارة الدنيا و تكثر
به الأمة إلى يوم القيامة. قالوا: و سائر الشهوات يقسي تعاطيهم القلب, إلا هذه
فإنها ترقق القلب
“ketahuilah
bahwa syahwat jimak adalah syahwat yang DISUKAI oleh para nabi dan
orang-orang shalih. Mereka berkata, karena padanya terdapat berbagai mashalat
agama dan dunia berupa menundukkan pandangan, meredam syahwat dari zina dan
memperoleh keturunan yang dengannya menjadi sempurna bangunan dunia dan
memperbanyak jumlah umat islam. Mereka berkata, semua syahwat bisa
mengeraskan hati jika ditunaikan kecuali syahwat ini, karena bisa
melembutkan hati.”[1]
Tentu
saja